:

Sekda Kota Tegal Sepakat Tingkatkan Mutu Layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional


jaminan Kesehatan Nasional

TEGAL, radartegalonline – Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono sepakat meningkatkan kualitas dan mutu layanan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan itu Sekda ungkapkan bersama para pemangku kepentingan di Kota Tegal.

Kesepakatan itu sebagai bentuk dukungan terhadap kesinambungan program pemerintah yang BPJS Kesehatan kelola. “Kualitas layanan pemerintah untuk masyarakat, dalam hal jaminan kesehatan ini harus meningkat.”

“Tentunya harus melakukannya bersama-sama dengan instansi lainnya. Selain itu juga meningkatkan keaktifan peserta dari semua segmen yang ada,” katanya, Senin 19 Juni 2023.

Saat membuka Kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kota Tegal Semester I Tahun 2023, Sekda menjelaskan, konsistensi dan sinergi yang kuatlah kuncinya. Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan utama adalah kunci dari kesinambungan programnya.

BACA JUGA: Peran Vital Kader JKN Mitra BPJS, Garda Terdepan Pemberi Informasi Layanan Kesehatan

Kolaborasi dan koordinasi harus terus pemangku kepentingan tingkatkan dan perkuat, agar penyelenggaran Program JKN di Kota Tegal semakin baik dan optimal. Apalagi, Kota Tegal telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Yakni dengan kepesertaan JKN per awal Juni 2023 sebanyak 284.783 jiwa, dari total jumlah penduduk sebanyak 290.870 jiwa atau sebesar 97,91 persen. “Setiap bulan terlihat progress penambahan jumlah peserta JKN di Kota Tegal yang cukup signifikan.”

“Ini membuktikan jika masyarakat sudah mulai peduli dengan jaminan kesehatan. Kepesertaan JKN di Kota Tegal ini mayoritas berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ujarnya lagi.

Validasi dan verifikasi data kepesertaan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto mengatakan dukungan Pemkot Tegal sangat vital untuk verifikasi dan validasi data peserta JKN, utamanya segmen PBI. Sehingga para pesertanya benar-benar masih dalam kategori yang layak untuk mendapatkan bantuan.

BACA JUGA: Tingkatkan Kepatuhan Badan, BPJS Kesehatan Cabang Tegal Gandeng Kejari Brebes

“Jumlah warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sampai dengan Mei 2023 lalu masih rendah,“ ujarnya lagi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Padahal apabila sudah kelebihan kuota dan masih banyak yang masuk dalam daftar tunggu, ada kemungkinan Kementerian Sosial akan menambah alokasi kuota. Utamanya untuk warga Kota Tegal yang layak untuk mendapat bantuan,” tambahnya.

DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS menjadi data acuan program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang DTKS menjelaskan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Mereka adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.

Program jaminan kesehatan nasional

Selanjutnya, beber Wahyu Kris, karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

BACA JUGA: 37 Persen FKTP BPJS Kesehatan Tegal Belum Terapkan Antrean Online

Sementara itu Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tegal, Anshori Faqih menginginkan agar setiap badan usaha di Kota Tegal membantu keberlangsungan program JKN. Di antaranya melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) yang mereka miliki.

Ini untuk membantu Pemkot Tegal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengingat kemampuan anggaran yang terbatas. “Kami bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain siap mendukung program JKN,” tegasnya.

Demikian informasi tentang kesepakatan peningkatan kualitas dan mutu layanan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Tegal.*** 

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *