:

Setahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Buka Posko dan Aplikasi Pengaduan


Pemilu 2024
Pembukaan posko dan Aplikasi Pengaduan Pemilu 2024 Bawaslu Kota Tegal

RADAR TEGAL – Tahapan Pemilu 2024 masih terus begulir. Setahun menjelang hari pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal membuka posko kawal hak pilih dan aplikasi pengawasan, Selasa 14 Februari 2023 siang.

Selain itu, Bawaslu juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024. Sehingga, bisa berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau Luber dan Jurdil.

Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nurbaeni sesaat setelah deklarasi mengatakan kegiatan itu merupakan bentuk kesiapan pengawas, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan. Untuk siap melakukan pengawasan setiap tahapan.

“Siaga pengawasan ini, simbol persiapan Bawaslu dalam melakukan pengawasan setiap tahapan. Jadi tepat setahun menuju hari pemungutan suara 14 Februari,” kata Nurbaeni.

Selain deklarasi, kata Nurbaeni, pihaknya juga membuka posko kawal hak pilih. Serta, aplikasi digital Jarimu Awasi Pemilu.

Menurut Nurbaeni, aplikasi Jarimu Awasi Pemilu, akan memudahkan masyarakat yang ingin ikut terlibat dalam pengawasan Tahapan Pemilu 2024. Masyarakat juga bisa bergabung dalam komunitas digital.

Baca Juga: Tahun Politik, Wali Kota Tegal Dedy Yon Minta Wartawan Jaga Netralitas

“Kemudian terkait posko, kami berharap agar masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat segera mengadukannya. Lokasinya di kantor Bawaslu Kota Tegal, kecamatan, dan kelurahan,” ujar Nurbaeni.

Terkait aduan dari masyarakat, Nurbaeni mengungkapkan hingga saat ini belum ada. Hanya, beberapa masyarakat yang menanyakan terkait pemasangan bendera Parpol yang saat ini mulai menjamur.

“Belum ada aduan, hanya pertanyaan dari masyarakat mengenai bendera maupun atribut Parpol yang sudah mulai terpasang,”tandas Nurbaeni.

Menanggapi itu, Nurbaeni mengatakan saat ini peraturan Wali Kota terkait aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye masih dalam penggodokan. Sehingga, aturan yang saat ini pihaknya gunakan masih yang lama.

“Kalau perwal masih dalam proses jadi aturannya masih pakai yang lama,”tandas Nurbaeni.

Nurbaeni juga menambahkan, untuk saat ini memang belum ada penindakan penertiban APK. Tahapan Pemilu 2024 saat ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, pihaknya mengingatkan agar pemasangan tidak memasang APK di tempat ibadah, fasilitas umum, sekolah dan lainnya yang memang tidak diperbolehkan. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan