:

Simpan 1.955 Butir Pil Penenang, Pemilik Warung Kelontong di Tegal Jadi Tersangka


Pil
Pil penenang yang disita dari warung Kelontong

RADAR TEGAL – Jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota menetapkan Ramli (43) pemilik warung kelontong sebagai tersangka karena diduga menjual pil penenang tanpa izin. Sebelumnya, warga menggerebek warung Ramli dan menemukan ribuan butir pil penenang berbagai jenis.

Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Andi Susanto mengatakan setelah menerima pelimpahan perkara dari Polsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menetapkan pemilik warung kelontong sebagai tersangka dalam jual beli obat-obatan bebas terbatas tanpa izin.

“Tersangka, menjual obat-obatan itu tanpa izin. Sehingga, melanggar Undang-Undang Kesehatan,”katanya.

Selain menetapkan tersangka, kata Andi, pihaknya masih terus melanjutkan proses penyidikan. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli obat-obatan secara online.

“Namun, untuk penjualannya dilakukan secara langsung atau offline,”ujarnya.

Menurut Andi, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 5 saksi, termasuk sejumlah warga Margadana yang menjadi pelapor. Yakni, Ketua RT dan RW setempat serta pembelinya.

Sebelumnya, kata Andi, warga bersama aparat mengamankan pemilik warung kelontong yang berada di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kota Tegal dan menemukan obat-obatan bebas terbatas. Seperti Heximer, Tramadol, Destro dan Trihexyphenidyl.

Ketua RT02 RW07 Kelurahan Margadana Bambang Sugito sesaat setelah melakukan penggerebekan mengatakan awalnya warga mendapatkan laporan ada yang menjual obat-obatan bebas terbatas tanpa izin.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan aparat Kelurahan setempat untuk mendatangi warung kelontong itu. Setelah berkoordinasi, warga bersama aparat Kelurahan selanjutnya mendatangi warung kelontong itu.

“Hasilnya, warga menemukan ribuan butir pil berbagai jenis di sana,”kata Bambang.

Menurut Bambang, warga kemudian membawa pemilik beserta barang bukti ke Mapolsek Sumurpanggang. Hal itu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dari informasi yang kami peroleh, jumlah warga telah menyita sebanyak 1.955 butir. Dengan rincian Hexsimer 1.030 butir, Destro 108 butir, pil koplo 140 Butir, Tramadol 420 butir dan Trihexyphenidyl 257 Butir. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *