:

Tak Hanya Disiksa, Pembantu Asal Pemalang Juga Disuruh Makan Kotoran Anjing


RADAR TEGAL – Polisi mempublikasikan delapan pelaku penganiayaan terhadap Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, Rabu 14 Desember 2022.

Sebelumnya polisi menangkap kedelapannya di salah satu apartemen di wilayah Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Polisi menampilakn para pelaku penganiayaan ART saat konferensi pers (konpers) di Polda Metro Jaya. Kedelapan pelaku menggunakan penutup kepala saat tampil di hadapan awak media.

Mereka tampak tak segahar saat melakukan penganiayaan kepada korban. Delapan pelaku selalu menundukan kepalanya selama konpers berlangsung.

“Pelaku penganiaya ini ada 8 tersangka dan sudah kita amankan. Di antaranya 3 dari mereka sebagai majikan dan anak, serta 5 ART lainnya yang terlibat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan.

Peranan Berbeda-beda

Kombes Zulpan menuturkan 8 pelaku ini memiliki peran berbeda-beda. Antara lain ada yang menendang, memukul, menyiram, dan memborgol tangan korban.

“Peran para pelaku ada yang memukul dengan besi, menendang, menampar, membantu memborgol, membantu merantai, dan membawakan ember berisikan air panas,” tambahnya.

Siti Khotimah mengalami penganiayaan oleh majikannya berinisial SK dan MK. Pasangan suami istri itu melakukan tindakannya bersama 6 pelaku lainnya.

Penganiayaan berawal saat majikan korban mengetahui pakaian dalamnya hilang. Siti Khotimah mendapatkan penganiayaan dengan cara dikurung di kandang anjing serta dipukuli.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy membenarkan peristiwa tersebut kepada wartawan, Selasa 13 Desember 2022.

“Itu berawal celana dalam majikannya hilang. Dan dianiaya, dipukul, dan disiram menggunakan air panas,” kata Kompol Ratna.

Penganiayaan terhadap Siti Khotimah tidak berhenti sampai di situ. Tindakan para tersangka terus berulang hingga akhirnya tangan dan kaki korban melepuh usai disiram air panas.

“Disiram pakai air panas, tangan, dan kakinya melepuh,” jelasnya.

Polisi menetapkan delapan tersangka dalam peristiwa itua. Antara lain SK (69), MK (68) istri SK, JS (22) anak, T, IN, O, P, dan E (ART). (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *