:

Tarif Baru PDAM Ditunda, Warga: Sudah Bayar Bagaimana?


Tarif Baru PDAM
Warga keberatan dengan tarif baru PDAM

RADAR TEGAL – Meski pembayaran skema 10 meterkubik ditunda, namun sebagian warga sudah ada yang terlanjur membayar dengan tarif baru PDAM. Sehingga, mereka mempertanyakan nasib uang mereka yang sudah membayar dengan tarif tersebut.

Sebab, hingga saat ini belum ada pemberitahuan tentang pembayaran tarif baru maupun pengembalian uang yang sudah membayar dengan tarif baru PDAM. Oleh karenanya, warga meminta agar pihak terkait bisa memberikan penjelasan.

Ketua RT01 RW05 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Budi Ngateru mengatakan dia sendiri termasuk yang sudah membayar dengan tarif baru. Saat itu, dia sangat memprotes dengan adanya kenaikan itu.

“Saya sudah membayar pada awal Februari 2023 kemarin. Tagihannya melonjak drastis, dari yang tadinya hanya sekitar Rp25.000 kemarin sampai Rp116.000,”katanya.

Menurut Budi, pihaknya sangat keberatan dengan besarnya kenaikan tarif itu. Bukan saja dia, ternyata warga lain juga mengeluhkan yang sama.

“Hampir seluruh warga yang langganan PDAM pada mengeluh tarifnya naik terlalu tinggi. Apalagi, sejak kemarin aliran airnya tidak lancer dan hanya keluar pada jam 24.00 WIB,”ujarnya.

Menurut Budi, karena airnya tidak lancer, maka pihaknya kerap membeli dari pedagang air. Tentu saja hal tersebut menambah pengeluaran rumah tangganya.

Baca Juga: Pembayaran PDAM Pakai Tarif 10 Meterkubik Ditunda

Belakangan, kata Budi, pihaknya mendengar adanya penundaan pemberlakukan tarif dengan skema pembayaran 10 meterkubik. Terkait itu, pihaknya kemudian mempertanyakan kelanjutan mereka yang sudah terlanjut membayar dengan tarif baru.

“Apakah uangnya aka nada pengembalian, atau mengurangi tagihan bulan depan? Kami sendiri belum mengetahui persis, karena belum ada pemberitahuan dari PDAM,”tandasnya.

Budi yang juga Ketua Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3 JAYA) berharap ada kejelasan tentang hal tersebut. Selain itu, pihaknya juga berharap kenaikan tarif PDAM bisa batal karena cukup memberatkan masyarakat.

Warga lainnya Rofii Ali juga mengungkapkan hal senada. Bahkan, dirinya berharap agar pemberlakukan tarif dengan skema 10 Meterkubik itu batal bukan hanya tunda.

“Kami berharap sebaiknya batal, sehingga tidak akan berlaku untuk selamanya. Karena melanggar asas jual beli dan mencederai rasa keadilan,”ujarnya.

Selain itu, pemberlakukan tarif itu justru akan menambah berat beban ekonomi masyarakat. Karena masyarakat pelanggan menanggung bebab tersebut bukan  1 atau 2 bulan saja tetapi  selamanya.

“Saya kira kalau sekedar tarif naik 20 persen masyarakat masih bisa memahami dan menerimanya,”ujarnya.

Rofii juga menambahkan, usulan bagi mereka yang sudah terlanjur membayar. Seharusnya kelebihan pembayarannya untuk pembayaran tagihan bulan-bulan berikutnya.

Penundaan Pemberlakuan Pembayaran PDAM Tarif 10 Meterkubik

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Anshori Fakih mengatakan kalau soal kenaikan tarif sebesar 20 persen, pihaknya masih mentolelir. Sebab, ada penyesuain tarif harga air baku, kenaikan harga barang operasional, pemeliharaan serta inflasi.

“Kami mempermasalahkan adanya penetapan tarif yang bukan riil dari pemakaian 0-10 meterkubik kepada pelanggan,”ujar Anshori.

Artinya, kata Anshori, jika ada pelanggan yang menggunakan 3 meterkubik maka penghitungannya 10 meterkubik.

“Jika ada orang menggunakan air tiga meter kubik kemudian hitungannya 10 meterkubik. Ini kan termasuk zalim,” tegasnya.

Menurut Anshori, Hasil rapat dengan PDAM dan Pemkot Tegal menyepakati agar kebijakan pembayaran PDAM dengan blok tarif 0-10 meterkubik ditunda.

Sehingga, kata Anshori, pembayaran kembali mengunakan tarif lama yang ada di dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 4 Tahun 2014. Bukan mendasari SK Wali Kota Tegal Nomor 539/013/2023 tertanggal 26 Januari 2023

“Sesuai hasil rapat, pembayaran masih menggunakan Perwal yang lama,”pungkasnya. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *