:

Tarif PDAM Naik 20 Persen, Komisi II DPRD Kota Tegal Panggil Instansi Terkait

RADAR TEGAL – Tarif PDAM naik yang mencapai 20 persen, dikeluhkan masyarakat di Kota Tegal. Beban mereka bertambah berat ketika pengenaan beban tidak menggunakan riil penggunaan melainkan klasifikasi tertentu.

Menanggapi tarif PDAM naik itu, Komisi II memanggil instansi terkait bersama Pemerintah Kota Tegal untuk rapat bersama pada Senin 13 Februari 2023 siang. Hasilnya, Komisi II meminta pihak terkait dapat meninjau kembali kebijakan itu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Anshori Fakih mengatakan beberapa hari ini pihaknya mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang tarif PDAM naik. Sehingga, pihaknya memanggil Pemkot dan instansi itu untuk rapat bersama.

Baca Juga: Memberatkan, Komisi II DPRD Minta Kenaikan Tarif PDAM Dikaji Ulang

“Ada beberapa keluhan masyarakat tentang biaya air bersih yang naik sampai 20 persen,”katanya.

Selain itu, kata Anshori, masyarakat juga mengeluhkan biaya yang harus mereka bayar bukan berdasarkan riil pemakaian. Melainkan menggunakan klasifikasi 0-10 kubik.

“Jadi kalau pelanggan hanya memakai 5 kubik misalnya, maka dia harus tetap membayar 10 kubik,”ujar Anshori.

Menanggapi itu, kata Anshori, Komisi II meminta agar pihak terkait bisa meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif PDAM dan klasifikasi itu. Sebab, hal itu memberatkan warga yang merupakan pelanggan air bersih.

“Komisi II minta agar pihak terkait bisa melakukan peninjauan ulang kebijakan yang memberatkan masyarakat itu,”ujar Anshori.

Menurut politisi PKB itu, memang dalam rapat dari PDAM menyampaikan kebijakan itu mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21/2020. Di dalamnya, menyebutkan kelayakan kebutuhan air yakni 60 liter per orang per hari.

“Tetapi menurut kami hal itu, adalah kelayakan. Bukan berarti memaksa masyarakat menggunakan dan membayar air 10 kubik,”tegasnya.

Sebelumnya di dalam rapat, salah satu staff PDAM menjelaskan kebijakan tarif PDAM naik sebelumnya telah mereka sosialisasikan kepada masyarakat di 4 Kecamatan. Pesertanya, ada dari LPMK, Ketua RW dan Forkopimcam.

“Kita sudah mensosilisasikan kebijakan itu pada akhir Desember 2022 lalu di 4 Kecamatan,”ujarnya.

Menurutnya, kenaikan itu karena beberapa faktor. Antara lain, naiknya bahan baku air, biaya operasional juga karena adanya inflasi yang mencapai 4 persen.

“Selain itu, di dalam Permendagri, menyebutkan standar pemakaian minimum yakni 60 liter per orang per hari,”tandasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pelanggan kebijakan itu berlaku mulai Januari. Sedangkan pembayarannya mulai Februari 2023.

Demikian berita tarif PDAM naik di Kota Tegal yang mencapai 20 persen. Masyarakat mengeluhkan kebijakan itu karena cukup memberatkan. ***

 

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan