RADAR TEGAL – Meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat (Jakpus), memutuskan penundaan Pemilu 2024, jajaran TNI-Polri di Tegal tidak terpengaruh. Mereka telah siap siaga mengamankan jalannya tahapan yang saat ini telah berjalan.
Hal itu, tampak dalam kegiatan apel bersama di Jalan Pancasila Kota Tegal Selasa 7 Maret 2023 pagi. Kegiatan itu, untuk memantapkan sinergitas aparat keamanan guna mengamankan Pemilu 2024.
Pada kesempatan itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi bertindak sebagai pimpinan apel. Turut mendampingi Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, pimpinan TNI dan Kapolres Tegal.
Dalam sambutannya, Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kegiatan apel sinergritas ini bentuk kesiapan aparat guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terlebih dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 mendatang.
“Tahun politik sudah mulai dan tahapan-tahapan pemilu juga sudah berjalan. Karenanya, kita harus bisa menjaga harkamtibmas, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal,”katanya.
Menurut Kapolres, jalinan harmonisasi dan silaturahmi ini, perlu terus untuk ditingkatkan. Bukan hanya kegiatan seremonial saja, tetapi harus benar-benar dalam pelaksanakan di lapangan.
“Kita harus tetap solid, dalam setiap pelaksanaan tugas, TNI-Polri merupakan garda terdepan untuk mewujudkan keutuhan NKRI. Kita sama-sama mengawal, mengamankan dan melayani seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Dandim 0712/Tegal Letkol. Inf. Carly Clay L Sondakh menambahkan, tantangan kedepan khususnya terkait tahun politik. Karenanya perlu ada soliditas dan sinergritas dari TNI-Polri.
“Tantangan kedepan, pada tahun politik dinamika dan gejolak di masyarakat tidak sama dengan tahun sebelumnya. Hal ini perlu adanya kondusifitas wilayah,”ujarnya.
Namun, ujar Dandim, hal itu tidak bisa tercipta secara tiba-tiba. Sehingga, TNI-Polri di Kota dan Kabupaten Tegal menunjukan sinergitas solid.
“Tentunya untuk mengamankan seluruh agenda pemerintah baik tingkat daerah maupun pusat atau yang bersifat nasional,” pungkasnya.
Putusan Penundaan Pemilu 2024 PN Jakpus
Seperti dalam beberapa pemberitaan di media massa sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022.
Dalam keputusannya dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, pada 2 Maret 2023 lalu, pengadilan memutuskan untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terkait keputusan penundaan Pemilu 2024, saat ini KPU tengah melakukan banding. ***
