RADAR TEGAL – Warga bersama aparat Kelurahan menggerebek salah satu warung kelontong yang berada di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kota Tegal pada Senin, 9 Januari 2023 siang.
Dalam penggerebekan itu, mereka berhasil mengamankan ribuan butir pil penenang. Warga menduga pemilik warung tidak memiliki izin untuk menjualnya.
Ketua RT02 RW07 Kelurahan Margadana Bambang Sugito mengatakan awalnya warga mendapatkan laporan ada yang menjual obat-obatan bebas terbatas tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan itu, warga kemudian berkoordinasi dengan aparat Kelurahan setempat untuk mendatangi warung kelontong itu.
“Awalnya ada laporan salah satu warung kelontong yang menjual aneka kebutuhan turut menjual obat-obatan tanpa izin,”katanya.
Setelah berkoordinasi, kata Bambang, warga bersama aparat Kelurahan selanjutnya mendatangi warung kelontong itu. Hasilnya, warga menemukan ribuan butir pil berbagai jenis di sana.
“Saat mendatangi tempat itu, warga menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga dijual tanpa izin,”jelasnya.
Menurut Bambang, warga kemudian membawa pemilik beserta barang bukti ke Mapolsek Sumurpanggang. Hal itu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dari informasi yang kami peroleh, jumlah warga telah menyita sebanyak 1.955 butir. Dengan rincian Hexsimer 1.030 butir, Destro 108 butir, pil koplo 140 Butir, Tramadol 420 butir dan Trihexyphenidyl 257 Butir.
Kasus itu, saat ini dalam penanganan Sat Narkoba Polres Tegal Kota. Hingga, saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait atas kejadian itu. (*)