RADAR TEGAL – Saham syariah OJK yakni mengharuskan perusahaan penjual saham tempat Anda akan menanam modal mempunyai prinsip syariah serta kegiatan operasionalnya tidak melanggar prinsip Islam.
Jika Anda ingin berinvestasi adanya baiknya Anda harus mengetahui lebih dalam mengenai saham yang Anda inginkan.
Misalnya, Jika Anda ingin berinvestasi maka Anda wajib mengecek daftar perusahan yang memiliki prinsip Islam ke Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).
Saham syariah memiliki dua jenis yang setujui oleh pasar modal Indonesia, meliputi:
- Yang tercatat perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK
- Yang sudah memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK.
Semua saham syariah yang ada pada pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI ataupun tidak.
Akan masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang telah terbit oleh OJK secara berkala pada setiap bulan Mei dan November.
Umumnya, saham ini sama halnya dengan saham konvensional. Hanya saja perbedaannya terletak pada saham syariah mengharuskan perusahaan penerbit saham mempunyai prinsip islam.
Adapun kriteria saham syariah OJK sebagai berikut:
Emite tidak lakukan kegiatan usaha sebagai berikut
- Permainan yang bersifat judi
- Perdagangan yang tidak menyertai penyerahan barang/jasa serta perdagangan dengan permintaan/penawaran palsu
- Jasa keuangan ribawi, meliputi; bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan yang berbasis bunga
- Risiko jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (ghaarar) atau judi (maisri)
- Memproduksi barang atau jasa berupa; haram zatnya, haram bukan karena zatnya yang telah tetapkan oleh DSN MUI, dan barang atau jasa yang merusak atau bersifat mudarat
- Melakukan transaksi yang memiliki unsur suap (risywah).
Emite telah memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut
- Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak boleh lebih dari 45%
- Total pendapatan bungan dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lainnya tidak boleh lebih dari 10%
Demikian penjelasan mengenai saham syariah dan kriterianya. Semoga dengan adanya penjelasan di atas dapat membantu Anda. Semoga bermanfaat!
