:

PTSL Tahun 2023, Pemkab Tegal Ajukan Tambahan


PTSL Tahun 2023
HADIR-Bupati Tegal Umi Azizah saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Batas dalam rangka PTSL Tahun 2023.

RADAR TEGAL – Pemerintah Kabupaten Tegal mengajukan usulan tambahan pemetaan dan pensertipikatan 50.000 bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023.  Pensertipikatan tanah ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Selain tu mencegah konflik atau sengketa tanah selain mendatangkan kemanfaatan ekonomi. Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan hal itu saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Batas.

Kegiatan itu berlangsung di Balai Desa Kebandingan, Kecamatan Pangkah, Jumat, 03 Februari 2023. Gemapatas 1 Juta Patok ini berlangsung secara serentak nasional di 33 provinisi dengan pusatnya di Kabupaten Cilacap.

Pencanangan gerakan ini untuk mendukung percepatan program PTSL yang menargetkan 126 juta bidang tanah di Indonesia selesai disertifikasi tahun 2025. Umi berharap, melalui Gemapatas ini kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tanahnya akan meningkat.

Sehingga tujuan percepatan pensertipikatan tanah untuk memberikan kepastian hukum dan juga hak ekonomi masyarakat akan cepat tercapai. Sejalan dengan tema Gemapatas pasang patok, anticekcok, anticaplok, Umi berharap pemasangan patok ini dapat meminimalisir terjadinya konflik anta individu akibat ketidakjelasan batas tanah.

“Pemasangan patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah ini diharapkan bisa meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah ataupun kepemilikan tanah antar masyarakat. Selain juga mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) karena batas tanahnya sudah jelas,” kata Umi.

BACA JUGA: Bupati Tegal Umi Azizah Minta Kades Aktif Perbaharui Data Warga Miskin

Dari 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, 135 desa dan kelurahan sudah melaksanakan program PTSL. Dengan status desa lengkap di mana bidang tanah yang ada seluruhnya telah terpetakan dan ter-klaster.

Pengklasteran tanah ini terdiri atas empat status, yaitu K.1 atau daftar menjadi sertipikat. K2 atau saat sedang dalam sengketa sehingga belum bisa disertipikatkan.

K.3 atau sudah pengukuran dan pemiliknya mengetahui tetapi tidak mendaftarkan sertipikat. Terakhir K.4 atau sudah bersertipikat sebelum adanya program PTSL.

Umi mengungkapkan jumlah desa di wilayahnya yang sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal sebagai lokasi PTSL 2023 baru 15 desa. Menurutnya jumlah ini tidak mencukupi untuk mengejar target seluruh bidang tanah di Kabupaten Tegal terpetakan di tahun 2024. Mengingat masih ada 152 desa yang belum terjangkau program PTSL.

Untuk itu pihaknya mengusulkan tambahan pemetaaan dan pensertipikatan 50.000 bidang tanah tahun 2023 ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Insya Allah ini banyak disetujuinya dan kita bisa mendapat alokasi tambahan 50.000 bidang tanah,” ujarnya dengan nada optimis.

BACA JUGA: Keren! Pemkab Tegal Canangkan ASN Ber-AKHLAK

Pada kesempatan ini Umi meminta kepala desa yang wilayahnya mendapat penunjukan sebagai lokasi PTSL bisa mendukung suksesnya program strategis nasional tersebut. Ia pun meminta tidak ada pihak-pihak yang mempersulit warganya untuk mendapatkan sertipikat tanah.

“Jika ada kendala pengurusan sertipikat tanah di PTSL ini atau ada oknum yang mempersulit. Membebani biaya tinggi di luar ketentuan yang ada, bisa laporkan ini ke aplikasi android Lapor Bupati Tegal. Ada APH (aparat penegak hukum) yang siap merespon,” tandas Umi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal sekaligus Koordinator Penyelenggara Program PTSL Kabupaten Tegal Anang Romdloni ikut memberi penjelasan. Menurutnya akan ada 8.000 patok tanda batas yang akan terpasang usai pencanangan Gemapatas sampai tanggal 10 Februari 2023.

Adapun rencana pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Tegal tahun ini mencakup tanah seluas 7.982 hektar atau sekitar 23.502 bidang tanah.

“Salah satu desa yang menjadi penetapan lokasi PTSL ini adalah Desa Kebandingan,” ujar Anang.

Adapun metode pengukuran tanah melalui PTSL ini nanti akan menggunakan foto udara atau drone dengan kamera standar pengukuran bidang tanah beresolusi tinggi. Hal ini untuk mempercepat pelaksanaannya dan meminimalisir biaya pengukuran. Mengingat dua tahun ke belakang alokasi anggaran program PTSL ini terkendala akibat pandemi.

BACA JUGA: Komitmen Bupati Umi Wujudkan Stunting 14.0

Anang mengungkapkan pihaknya telah mengalokasikan anggaran PTSL Tahun 2023 dari rupiah murni APBN untuk pelaksanaan di 15 desa. Adapun usulan Bupati Tegal sebanyak 50.000 bidang tanah atau setara 28 desa pengajuannya lewat pendanaan pinjaman Bank Dunia oleh Kementerian ATR/BPN. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan