:

Lowongan Petugas Pantarlih Kota Tegal Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya


PPK
Pelantikan PPK Kota Tegal

Selama bertugas, petugas Pantarlih Pemilu 2024 akan menerima honor sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Dalam melaksanakan tugasnya, pantarlih akan bertanggung jawab kepada PPS.

Adapun tugas dari Petugas Pantarlih sebagai berikut :

  • Membantu KPU kabupaten atau kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang dari KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Kewajiban Petugas Pantarlih yakni sebagai berikut :

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan