Selama bertugas, petugas Pantarlih Pemilu 2024 akan menerima honor sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Dalam melaksanakan tugasnya, pantarlih akan bertanggung jawab kepada PPS.
Adapun tugas dari Petugas Pantarlih sebagai berikut :
- Membantu KPU kabupaten atau kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang dari KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Kewajiban Petugas Pantarlih yakni sebagai berikut :
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
