:

Lowongan Petugas Pantarlih Kota Tegal Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya


PPK
Pelantikan PPK Kota Tegal

Sementara Syarat pendaftaran sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yaitu :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada 2024 Beririsan, Masa Tugas PPK Kemungkinan Diperpanjang

Selain memenuhi persyaratan itu, calon pendaftar juga harus melengkapi dokumen pendaftaran yang dibuat dalam dua rangkap. Untuk kelengkapan dokumen yang harus terlampir yakni sebagai berikut:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan sehat secara rohani
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Jadwal dan alur pendaftaran petugas pantarlih akan berlangsung sesuai dengan jadwal berikut ini :

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih : 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih : 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih : 27 Januari-2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih : 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi : 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.
Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan