RADAR TEGAL – Kasus perceraian di Kabupaten Tegal meningkat selama 2022. Akibatnya, setahun ini ada 3.574 janda baru, usai kasusnya inkracht di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kabupaten Tegal.
Humas PA Kelas I A Kabupaten Tegal Amroni mengungkapkan jumlah kasus perceraian yang masuk ke institusinya ada 3.574. Rinciannya cerai talak 773 dan cerai gugat sebanyak 2.801 kasus.
“Selama 2022, jumlah kasus perceraian yang kita tangani ada sebanyak 3.574 kasus,” katanya mewakili Kepala Kantor PA Kelas I A Kabupaten Tegal, H Abdul Basyir, Senin 26 Desember 2022.
Alasan Ekonomi
Amroni mengatakan alasan ekonomi masih mendominasi pendaftaran kasus perceraian dan gugatan cerai di Kabupaten Tegal. Sedangkan dari faktor pasangan, para istri merasa suaminya merugikannya, karena tak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Istri merasa kebutuhan hidup sehari-harinya tidak terpenuhi oleh sang suami. Begitu pun gugat talak, suami menganggap istri kurang menerima pemberian nafkahnya,” beber Amroni.
PA sudah melakukan upaya untuk menekan angka kasus perceraian dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Upaya Mediasi.
Sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara kasus perceraian, urai Amroni, pemohon dan termohon melakukan upayakan perdamaian melalui mediasi.
“Inti mediasi adalah mengurai permasalahan antara pasutri yang bersengketa, dengan melibatkan mediator. Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut,” tambahnya lagi.
Hanya saja, papar Amroni, jika kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri dan harus bercerai, bercerailah dengan cara yang baik. Di mana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi.
Dispensasi Nikah
Permohonan perkara dispensasi nikah ke PA juga meningkat di tahun 2022. Mengutip jateng.disway.id, menurut Amroni, kebanyakan permohonan dispensasi nikah anak usia dini, karena hamil.
Amroni menambahkan permohonan dispensasi nikah meningkat 231 kasus. Rinciannya, jumlah perempuan yang sudah hamil sebelum nikah ada 65 orang atau menningkat 28 persen dari tahun 2021.
“Mengacu pada dispensasi nikah UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terutama perubahan pada Pasal 7 ayat (1) mengenai pembatasan usia perkawinan yang semula 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria, sekarang menjadi bagi pria dan wanita disamakan minimal 19 tahun,” pungkasnya. (*)