:

Persoalan Diskriminasi dan Rasisme yang Sering Diterima Masyarakat Papua


Diskriminasi

Seharusnya seluruh masyarakat indonesia harus tetap menjaga perasaan sesama demi menjaga keharmonisan hidup bernegara. Jadi tidak seharusnya perkataan rasis tersebut terjadi. Hal ini harusnya dapat dihindari dengan menanamkan sikap saling menghargai.

Landasan teori

1. Politik Hukum Indonesia dalam Mencegah Isu Rasial dan Etnis

Indonesia dalam konstitusi merupakan negara hukum yang perwujudannya berasal dari perundang-undangan yang dibuat untuk membatasi kekuasaan negara. Selain itu juga memberikan pedoman bagi rakyat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara.

Diskriminasi rasial menjadi ancaman utama dalam perdamaian dunia hal ini juga termasuk negara Indonesia. Perbedaan seringkali menjadi alasan terjadinya perpecahan, peperangan antarkelompok, dengan berdasarkan perbedaan suku, agama, ras, dan sebagainya.

Salah satu cara mencegah konflik diskriminasi dan rasial adalah, mengetahui jenis dan tipe konfliknya. Dalam teori konflik dibedakan menjadi dua jenis, yaitu teori konflik vertical dan konflik horizontal. Konflik horizontal adalah konflik yang terjadi di lingkungan masyarakat itu sendiri.

Konflik horizontal biasanya sering terjadi antara kelompok masyarakat atau suku yang satu dengan yang lainnya. Tipe konflik menjelaskan dari masalah sikap, perilaku, dan situasi yang ada. Tipe konflik di bedakan menjadi 4 yaitu tipe konflik tanpa konflik, tipe konflik laten, tipe konflik terbuka dan konflik di permukaan.

Dari keempat tipe tersebut dapat dilihat kalau konflik yang terjadi di Papua adalah tipe konflik laten dan terbuka. Tipe konflik laten adalah suatu keadaan yang di dalamnya terdapat banyak persoalan, sifatnya tersembunyi dan perlu diangkat ke permukaan agar bisa ditangani.

Sementara itu, tipe konflik terbuka situasi dimana konflik sosial bermunculan dan sangat nyata, dan memerlukan berbagai tindakan untuk mengatasi penyebab dan efeknya. Sejarah konflik yang pernah terjadi di Papua erat kaitannya dengan perkembangan politik dan pemerintahan.

Dan untuk mencegah persoalan tersebut supaya dapat teratasi dan tidak berlarut-larut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang diskriminasi rasial dan etnis. Yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Segala upaya untuk mendukung dan mendorong penghapusan diskriminasi ras dan etnis menjamin agar setiap aparatur negara bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Tindakan Intoleran terhadap Masyarakat Papua

Ketika mendengar nama Papua yang ada di dalam pikiran kita pasti tertuju pada mereka yang berkulit hitam, keriting, yang sangat berbeda dengan penduduk Indonesia. Masyarakat Papua yang melihat respon dari masyarakat non-Papua, sangat bertolak belakang dengan penduduk aslinya.

Orang Papua tidak terima karena di ejek yang selalu dilontarkan kedpada mereka. Ada yang memaknai Papua sebagai bentuk ejekan terhadap warga setempat yang primitive dan bodoh. Saat ini banyak masyarakat Papua yang tinggal di luar Papua entah untuk kepentingan pekerjaan, usaha, maupun pendidikan.

Perlakuan yang di terima masyarakat Papua selama mereka berada di luar wilayah begitu menjadi perhatian. Banyak Tindakan kecil yang dilakukan setiap individu saat berhubungan dengan dengan masyarakat Papua dapat menyebabkan Tindakan intoleran hingga rasialisme. Seperti yang di alami mahasiswa Papua yang kuliah di Jakarta.

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan