Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghilangkan diskriminasi di segala bentuk. Ini sebagai bukti dalam agaenda pemerintah membangun keadilan dan Indonesia sebagai negara yang demokratis.
Selain itu, bentuk keseriusan Negara Republik Indonesia dalam upaya menghapus diskriminasi ras dan etnis yaitu dengan membuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Menurut Pasal 15 dan 16, pelaku yang melanggar peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang diperbuat.
Kemudian peraturan pelaksanaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 Komnas HAM mendapatkan kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Makin berkembangnya jaman maka makin berkembang pula teknologinya. Zaman sekarang teknologi sudah semakin maju, dan pengguna sosial media semakin meningkat jumlahnya dari kalangan umur, dari anak-anak sampai orang dewasa. Maka perlu adanya aturan dalam bersosial media, supaya penggunanya bijak dalam memanfaatkan sosial media tersebut.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016), Indonesia mencantumkan aturan ujaran kebencian atau diskriminasi dalam media sosial. Pengenaan sanksi hate speech yang dilakukan di media sosial dapat didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Berbagai regulasi sudah dibuat oleh legislatif dan eksekutif kita untuk menangani permasalahan diskriminasi ras dan etnis ini, setidaknya upaya ini dapat ditemukan pada Pasal 28 I Angka (2) UUD 1945. Kemudian Pasal 28 I Angka (4), Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga dibahas secara khusus dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
KESIMPULAN
Indonesia dengan segala keanekaragamannya, harus kita jaga dengan selalu menjaga persatuan di dalamnya. Perbedaan suku, agama, ras, budaya bukan alasan kita untuk memberikan perlakuan yang berbeda dan semena-mena kepada orang lain. Perlunya menghilangkan sikap etnosentrisme, menganggap suatu ras lebih tinggi darpada ras lainnya.
Sehingga dijadikan bahan untuk mengejek atau mengolok-olok ras yang dianggap lebih rendah. Masih banyak pula yang hanya ingin bergaul dengan satu suku, satu agama, satu ras, padahal semua kedudukan tersebut sama di mata Tuhan.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu sudah menjadi kewajiban kita untuk senantiasa menjaga persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. Dimulai dari diri kita sendiri, kita harus membangun kesadaran, rasa kemanusiaan, rasa toleransi dalam diri kita. Sebagai warga negara Indonesia, sangat penting untuk memahami isi Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
Namun, masih banyak rakyat Indonesia yang hanya sekedar menghafal Pancasila tidak memahami apalagi mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Jika semua rakyat Indonesia sudah mengimplementasikan Pancasila di kehidupannya sehari-hari, tidak mungkin ditemukan diskriminasi, rasisme, dan ketidakadilan sosial.***
*) Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang
