:

Persoalan Diskriminasi dan Rasisme yang Sering Diterima Masyarakat Papua


Diskriminasi

Sebagai warga negara yang patuh dan taat pada aturan negara dan memahami ideologi dasar negara sangat penting untuk mencegah akan terjadinya ketidakadilan sosial. Rasa kemanusiaan dalam diri juga menjadi bentuk tanggung jawab sebagai warga negara supaya terhindar dari tindakan-tindakan yang kurang baik. Sehingga tidak terjadi perilaku buruk yang akan merugikan diri dan orang lain.

Rasisme dan diskriminasi juga termasuk dalam pelanggaran HAM. Angka rasisme dan diskriminasi di Indonesia menurut KOMNAS HAM (Kominisi Nasional Hak Asasi Manusia) sedikitnya tercatat untuk periode tahun 2011-2018 ada 101 kasus diskriminasi ras dan etnis yang dilaporkan kepada mereka.

Pelanggaran tersebut meliput pembatasan terhadap pelayanan publik, maraknya politik etnisitas atau identitas. Selain itu juga pembubaran ritual adat, diskriminasi atas hak kepemilikan tanah bagi kelompok minoritas, serta akses ketenagakerjaan yang belum berkeadilan.

Dampak dari Tindakan Diskriminasi dan Rasisme

Rasisme memiliki dampak yang beragam bagi manusia. Rasisme dapat menyebabkan penurunan tingkat kesehatan mental. Diskriminasi rasial juga dapat menyebabkan efek depresi dari waktu ke waktu. Diskriminasi terhadap sesama warga negara juga dapat menyebabkan perpecahan.

Indonesia sejatinya memiliki keberagaman dari segi suku, ras, budaya, dan lain-lain. Jika keberagaman ini tidak dipelihara dengan baik oleh warga negaranya sendiri maka akan muncul permasalahan dan menyebabkan perpecahan.

Dampak lainnya dari perilaku diskriminasi ini adalah munculnya pemberontakan. Muncul pemberontakan dari sekelompok orang yang terasingkan atau mereka yang menerima tindakan diskriminasi. Munculnya pemberontakan ini akan menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia sendiri.

Upaya Penanganan Tindakan Diskriminasi dan Rasisme dari Diri Kita

Tanpa kita sadari, kita pasti pernah melakukan tindakan diskriminasi atau perilaku pembedaan adat, budaya, suku, warna kulit, agama, bahkan ekonomi pada orang lain. Misalnya, kita pernah mengatakan hitam, pendek, sipit, dan lain-lain kepada orang lain dengan maksud mengejek.

Kata-kata tersebut bisa saja menyakiti hati orang lain maka dari itu, kita harus berhati-hati dalam setiap perkataan yang akan kita katakan pada orang lain. Perlunya memunculkan rasa kemanusiaan dalam diri kita. Rasa kemanusiaan penting ada dalam diri setiap manusia guna manusia mempunyai sikap toleran terhadap manusia lainnya dan tidak semena-mena.

Setiap manusia harus sadar bahwa kita semua manusia dilahirkan sama derajatnya di mata Tuhan yang membedakan adalah keimanan dan ketaqwaan. Kita harus mencoba untuk berteman dengan orang yang memiliki perbedaan dengan kita dari segi agama, ras, suku, serta budaya, hal ini guna untuk memunculkan rasa toleran dalam diri.

Berusaha melawan orang yang melakukan rasisme pada anda atau pada orang lain dengan nada mengingatkan yang halus dan bijak tanpa menggunakan kekerasan. Mencoba mempelajari kebudayaan orang lain dan memahami bahwasanya setiap perbedaan yang ada merupakan kekayaan yang harus dijaga keharmonisannya.

Upaya Hukum dalam Penanganan Diskriminasi dan Rasisme

Adanya beragam usaha keras untuk mencabut dan melarang diskriminasi. Terutama diciptakannya aturan hukum agar membuat masyarakat taat dan tidak melakukan perilaku kurang baik tersebut. Di dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 di mana dalam ayat 1 berbunyi, “Hak tiap orang untuk hidup,  hak  untuk  tidak  disiksa,  hak  kemerdekaan  dan  hati  nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak diperbudak,  hak  agar  tidak  dituntut  atas  hukum  yang  berlaku  surut;  hak  atas  bebas  dari  perlakuan diskriminatif; perlindungan terhadap budaya dan hak masyarakat tradisional; semua perlindungan atas negara  berhak  dan  wajib  ikut  serta  dalam  usaha  pertahanan  dan  keamanan  negara.” Dan juga dalam ayat 2 yang berbunyi, “Mengandung pernyataan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif.” Pasal 28I ayat 1 dan 2 di atas memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara untuk bebas dari segala tindakan diskriminatif.

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan