:

Turunkan Stunting, Pemkab Tegal Atur Strategi


Strategi Pemkab Tegal Turunkan Stunting
Dok.Humas Pemkab Tegal

RADAR TEGAL- Strategi Pemkab Tegal turunkan stunting ditempuh melalui banyak cara. Salah satunya dengan menggandeng Tanoto Foundation. Sebuah organisasi filantropi independen yang mengadakan kegiatan penyusunan implementasi dan sosialisasi Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 Tahun 2023.

Peraturan itu tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Percepatan Penurunan Stunting. Sosialisasi berlangsung di Hotel Permata Inn Slawi, Selasa, 28 Februari 2023.

Lewat sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni mengatakan bahwa strategi komunikasi merupakan pilar kedua dari strategi nasional percepatan penurunan stunting. Yaitu kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku.

“Strategi komunikasi pada program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman serta mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah stunting,” katanya.

Pilar kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku penurunan stunting sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut memiliki empat strategi utama.

BACA JUGA: Menanggulangi Stunting, Tanoto Foundation Bangun Rumah Anak SIGAP

Yaitu kampanye perubahan perilaku bagi masyarakat umum yang konsisten dan berkelanjutan. Komunikasi antarpribadi sesuai konteks sasaran, advokasi berkelanjutan kepada pengambil keputusan, dan pengembangan kapasitas pengelola program.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Tegal mendapatkan pendampingan strategi penurunan angka prevalensi stunting oleh tim fasilitator strategi komunikasi perubahan perilaku stunting. Tim itu dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Fasilitator strategi komunikasi perubahan perilaku stunting dari Bappeda Litbang Jawa Tengah Ribut Musprihadi mengatakan jika agenda kegiatan ini adalah penyusunan rencana kerja. Kemudian implementasi, dan strategi komunikasi perubahan perilaku.

Pemkab Tegal telah menyusunnya dan mensahkannya dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 Tahun 2022.

“Saya berharap ini bisa menjadi upaya untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten Tegal,” katanya.

BACA JUGA: Penurunan Angka Stunting Kabupaten Tegal Tertinggi ke-Lima di Jawa Tengah

Ribut menambahkan, angka prevalensi stunting berdasarkan hasil survei status gizi Indonesia (SSGI) Kabupaten Tegal tahun 2022 berkurang 5,7 persen poin. Dari 28 persen di tahun 2021 menjadi 22,3 persen di tahun 2022.

“Alhamdulillah angkanya turun 5,7 persen. Semoga dengan diterbitkannya strategi komunikasi ini penanganan stuntingnya akan lebih tepat sasaran. Baik di kelompok primer, sekunder, hingga tersier,” katanya. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *