:

Tarif PDAM Kabupaten Tegal Akan Naik Rp800 Per Meter Kubik

Kanikan Tarif Tidak Boleh Melebihi Kenaikan UMK


Tarif PDAM Kabupaten Tegal
TARIF - Direktur Utama Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal Brahmono Weko Pujiono menyampaikan rencana kenaikan tarif pdam Kabupaten Tegal saat public hearing. (foto: humas tegal kab for rto)

RADAR TEGAL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ayu Kabupaten Tegal berencana menaikkan tarif PDAM Kabupaten Tegal Rp7.000 tahun ini.

Rencana kenaikkan terungkap saat public hearing Raperbup Tegal akhir tahun lalu. Rakerbup itu mengatur tentang pengelolaan dan penyusunan tarif air minum.

“Sebelumnya harga per 10 meter kubik pertama Rp 38.000. Penyesuaian tarif baru tahun ini naik menjadi Rp 45.000,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal, Brahmono Weko Pujiono.

Menurut Brahmono, penyesuaian tarif PDAM Kabupaten Tegal berlaku lima tahun sekali menyesuaikan inflasi, yang setiap tahunnya naik.

Apalagi di tahun 2022 lalu, ada juga kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Ini berkontribusi besar terhadap kenaikan komponen biaya operasional.

Termasuk pembelanjaan modal dasar. “Perlu kita sampaikan bahwa evaluasi perubahan tarif ini dilakukan setiap lima tahun sekali.”

“Seiring adanya perubahan kebijakan atau aturan yang berlaku,” katanya lagi.

Brahmono mengungkapkan 75 persen air baku saat ini berasal dari suplai Pemprov Jawa Tengah. Yaitu melalui Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB).

Sementara PDAB berencana menaikkan harga tarif dasar 20 persen di tahun 2023. “Melihat dua faktor tadi, kesimpulannya perlu menaikkan harga jual air baku ke pelanggan.”

“Selama ini, harga beli kita ke PDAB Rp1.100 per meter kubik, dan akan naik 20 persen. Otomatis belanja modal kita harus menyesuaikan,” tambah Brahmono.

Brahmono menambahkan penetapan tarif PDAM Kabupaten Tegal tidak boleh melebihi kenaikan UMK. Sehingga kemungkinan kenaikannya hanya 2,3 persen.

Persentase itu setara kurang lebih Rp800 per meter kubiknya. “Hasil dari formulasi kenaikan tarif ini sudah melalui berbagai pertimbangan bersama dewan pengawas.”

“Semoga masyarakat bisa mengerti dan menerimanya, utamanya pelanggan Tirta Ayu,” tambahnya.

Kenaikan Tarif PDAM Sesuai Regulasi

Asisten Bidang Perekonomian Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji mengatakan rencana kenaikan itu sudah sesuai regulasi.

Seperti kajian tarif kemampuan dan kemauan publik untuk membayar. Selain itu juga sudah melakukan kaji banding dengan daerah sekitar.

“Dari beberapa pertimbangan dan perhitungan, muncul tarif sesuai dengan keadaan terkini,” ujar Hendadi.

Antara lain, beber Hendadi. seperti pengelolaan, penanganan, dan pemeliharaan air bersih  berkualita ke rumah-rumah pelanggan

Hendadi berharap bisa mendatangkan stakeholder terkait untuk memberikan masukan dan saran penyempurnaan Raperbup.

Raperbup tersebut terdiri dari sembilan bab, 34 pasal, dan 75 ayat.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *