:

Umi Azizah Beri Penghargaan 5 PIC Aplikasi Lapor Bupati Tegal


RADAR TEGAL- Bupati Tegal Umi Azizah memberikan penghargaan kepada 5 orang person in charge (PIC) karena aktif dalam merespon aplikasi Lapor Bupati Tegal.

Penyerahan penghargaan berupa piagam dan uang pulsa ini berlangsung saat Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Lapor Bupati Tegal versi 3.0 di Ruang Rapat Bupati Tegal, Senin, 26 Desember 2022.

Lima orang PIC yang mendapat penghargaan ini antara lain dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tavip Mulyatormi. Kemudian Dinas Sosial Nur Malita Sari, Kecamatan Margasari Puji Hidayati.

Lalu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mochamad Arief Hidayat, dan Kecamatan Kramat Gita Andang Yudistira Dewi.

Menurut Umi, aplikasi Lapor Bupati ini merupakan sarana pengaduan masyarakat digital atas gangguan pelayanan publik pemerintah. Hal ini sekaligus media informasi pembangunan daerah yang terus diperbarui sejak pertama kalinya diluncurkan bulan Oktober tahun 2018 lalu.

Pada pembaruan aplikasi android Lapor Bupati Tegal versi 3.0 ini, pihaknya menggandeng PT Kasyr Sibernetika Indonesia, perusahaan start-up digital asal Kabupaten Tegal untuk menyempurnakan dari versi sebelumnya.

“Saya menempatkan layanan Lapor Bupati ini sebagai frontline, sebagai pintu masuk masyarakat untuk memberikan masukan terkait kinerja pelayanan publik kita di pemerintahan Kabupaten Tegal. Meskipun juga tidak sedikit laporan yang disampaikan ke media sosial humas maupun nomor WhatsApp saya secara langsung,” kata Umi.

Umi meminta agar PIC tidak hanya merespon lewat aplikasi android Lapor Bupati, tetapi juga dapat mengunggah hasil tindak lanjutnya di lapangan ke akun media sosial resmi instansi terkait dengan foto atau video dengan menyematkan tagar #LaporBupatiTegal.

“Untuk segala bentuk pengaduan atau pelaporan yang sifatnya sensitif karena menyangkut kredibilitas atau nama baik seseorang, saya minta terapkan prosedur sebelum melakukan klarifikasi kepada person terlapor dan saya rasa admin juga akan hati-hati saat membuka identitas,” kata Umi.

Senada dengan Umi, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Tegal Hari Nugroho menuturkan, pengaduan resmi gangguan pelayanan publik pemerintah ini mencakup urusan Pemkab Tegal dan pelayanan publik lembaga mitra.

Dengan aplikasi ini, pelapor dapat menyampaikan pesannya berupa teks ataupun multimedia yang dilengkapi dengan penanda lokasi.

“Aplikasi ini memuat 28 kategori dan 166 sub kategori di dalamnya yang dapat dipilih pelapor,” ujarnya.

Aplikasi Lapor Bupati Tegal mengintegrasikan 24 organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Tegal, 18 kecamatan, dan delapan lembaga atau instansi mitra. Di antaranya Polres Tegal, Samsat Slawi, Kantor ATR/BPN, PT. PLN persero. Termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Kementrian Agama, dan PDAM Slawi.

Adapun fitur tambahan pada layanan pengaduan masyarakat ini adalah berita yang diunggah di laman resmi Setda Kabupaten Tegal, emergency call, pengumuman, infografis, podcast, Jalabia, dan UMKM Bangkit. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *