RADAR TEGAL – Di era modern seperti saat ini, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan mudahnya melakukan pinjaman online.
Namun, beberapa masyarakat kurang cermat dalam memilih pinjol sehingga menyebabkan ketidakmampuan untuk membayar tagihan.
Meskipun banyak aplikasi pinjol tetapi tidak semuanya memiliki izin resmi dari OJK. Oleh karena itu, Pemerintah tidak pernah berhenti untuk mengimbau masyarakat lebih teliti ketika akan melakukan pinjaman online.
Jika Anda melakukan pinjaman melalui aplikasi yang sudah berizin sudah dipastikan keamaan data pribadi Anda terjamin.
Berbeda dengan aplikasi ilegal atau tidak berizin yakni data pribadi Anda tidak terjamin keamananya serta suku bunga yang ditawarkan cukup tinggi.
Itu mengapa banyak korbannya tidak bisa membayar tagihan bahkan ada yang sampai mengakhiri hidupnya.
Meskipun demikian, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerat da;am pinjaman online ilegal atau tidak resmi.
Kemudian, masyarakat yang sudah terlanjur terjebak juga diharapkan untuk melaporkan ke SWI. Sehingga, SWI bisa melakukan pemblokiran serta memberitahu kepada masyarakat lain supaya tidak mengaksesnya.
Berikut daftar pinjol ilegal 2023:
- Hello Duit
- Dana Pro
- Pinjaman Boll
- Rupiah Go
- GO Rupiah
- Dompet Now
- Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket
- AYO Bintang
- GoRupiah Plus
- Pinjaman Uang
- Dana Instan
- Teman Uang
- Uang Mudah
- Kontribusi Uang
- Cash Cash
Daftar pinjaman online legal 2023:
- Investreee
- DOMPET Kilat
- TOKO MODAL
- KTA KILAT
- Maucash
- Finmas
- Akseleran
- PinjamanGO
- KoinP2p
- pohondana
- MEKAR
- RUPIAH CEPAT
- Indodana
- JULO
- DanaRupiah
Walaupun Anda sudah mengetahui mengenai pinjol legal dan ilegal di atas, Anda juga perlu mengetahui kriteria pinjol ilegal supaya tidak terjerat dalam pinjol tersebut.
Berikut kriteria pinjaman online ilegal:
- Tidak berizin atau terdaftar di OJK
- Pemberian pinjaman terbilang mudah
- Menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp
- Bunga atau biaya pinjaman tidak jelas
- Terancam terkena teror, intimidasi, dan pelecehan untuk yang tidak bisa membayar tagihan
- Tidak mengantongi identitas pengurus serta alamat kantor tidak jelas keberadaannya
- Akan meminta seluruh akses data pribadi yang ada dalam gawai
- Pihak yang melakukan penagihan tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Demikian penjelasan mengenai pinjaman online, semoga dengan adanya penjelasan di atas dapat memberikan wawasan kepada Anda. Semoga bermanfaat!
